Sekilas Perusahaan

PT. Rekind Daya Mamuju (RDM) adalah perusahaan yang didirikan dengan tujuan untuk membangun, memiliki dan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), dengan kapasitas 2X25 MW di Mamuju yang berada di kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat untuk disalurkan kepada PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN).

PT. Rekind Daya Mamuju didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 6 Tanggal 21 Februari 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Nurul Larasati, SH di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor Keputusan AHU-56700.AH.01.01 pada tanggal 7 November 2013.

Susunan Pemegang Saham PT. Rekind Daya Mamuju